Advertisment Image

Bjorka – Aktor Digital yang Beroperasi di Dark Web Sejak 2020

bjorka – Aktor Digital yang Beroperasi di Dark Web Sejak 2020

Bjorka Aktor Digital yang Beroperasi di Dark Web Sejak 2020. Simak kronologi kasus dan fakta resmi terbaru.

Kasus bjorka kembali mencuat setelah polisi mengungkap bahwa pelaku telah beraktivitas di dark web sejak tahun 2020.

Penangkapan dan Identitas Pelaku

Aparat Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial WFT (22) yang berasal dari Minahasa, Sulawesi Utara.

Kombinasi bukti digital dan hasil forensik sementara menunjukkan keterkaitan kuat antara WFT dan aktivitas yang dilakukan oleh akun dengan nama samaran “bjorka”. Selain itu, pelaku juga diketahui menggunakan VPN dan perangkat lunak enkripsi untuk menyamarkan identitas serta lokasi geografisnya saat beraksi.

WFT kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh pihak berwenang.

Jejak di Dark Web Sejak 2020

Ia menilai bahwa pelaku melakukan transaksi data ilegal di sana, menawarkan informasi institusi pemerintah maupun swasta untuk diperjualbelikan.

Strategi Ganti Identitas Agar Tak Terlacak

Dalam upaya menghindar dari penegak hukum, bjorka telah mengganti username-nya beberapa kali — dari “SkyWave”, “Shint Hunter”, hingga “Opposite6890” pada Agustus 2025. Pergantian nama ini bertujuan menyamarkan identitas digitalnya, misalnya melalui email, nomor telepon, atau akun pendukung lainnya agar rute pelacakan menjadi samar.

Modus Perdagangan Data Ilegal

Dalam penjelasannya, AKBP Fian menyebut bahwa WFT mengklaim memiliki akses data sejumlah institusi dalam dan luar negeri, serta sektor kesehatan dan perusahaan swasta.

Kendati demikian, pihak kepolisian belum berhasil mengonfirmasi secara menyeluruh besaran hasil keuntungan transaksi tersebut.

baca juga : Marc Marquez: Ingin Lanjut Liburan di Mandalika

Penutup

Kesimpulannya, bjorka telah aktif di dark web sejak 2020, dan menggunakan strategi ganti identitas agar tidak terlacak. Ke depan, kasus ini kemungkinan menjadi acuan penegakan hukum digital dan pengamanan data nasabah di Indonesia.