kakek kembar berinisial IS dan SUM (64) ditangkap di Bekasi karena melecehkan wanita penyandang disabilitas. Simak fakta lengkap dan proses hukum kasus kakek kembar ini.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pelecehan terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, di sebuah pos kali pengairan di kawasan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara. Saat itu, korban N sedang berjalan dan memutuskan untuk beristirahat di sebuah bangku. Aksi tersebut sempat direkam oleh seorang saksi yang berada di lokasi.
Belakangan, giliran SUM, saudara kembar IS, melakukan tindakan yang sama terhadap N. Penetapan Tersangka dan Penahanan
Fakta Tambahan & Tanggapan
Perekaman Aksi oleh Saksi Mata
Salah satu unsur penting dalam pengungkapan kasus ini adalah adanya rekaman video aksi pelecehan yang dilakukan oleh kedua kakek kembar. Video tersebut direkam oleh seorang warga yang kebetulan berada di lokasi kejadian, yakni di sekitar area irigasi Kaliabang Tengah, tempat korban sering duduk untuk beristirahat.
Dalam rekaman berdurasi singkat itu, terlihat jelas bagaimana salah satu pelaku, IS, mendekati korban dan melakukan tindakan tidak senonoh. Saksi mata yang merekam langsung merasa geram dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke ketua RT setempat. Dokumentasi video ini menjadi salah satu bukti kunci yang memperkuat laporan korban serta mempercepat proses penangkapan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menyebut bahwa peran aktif masyarakat dalam merekam dan melaporkan kasus ini sangat membantu aparat dalam menindak cepat pelaku. Hal ini juga membuktikan bahwa dukungan lingkungan menjadi krusial dalam upaya melawan kekerasan seksual.
Lingkungan Sosial Mempermudah Akses
Fakta lain yang terungkap adalah bahwa korban dan para pelaku, yakni kakek kembar IS dan SUM, diketahui tinggal di wilayah RW yang sama. Mereka bahkan telah lama saling mengenal secara sosial. Karena kedekatan ini, pelaku merasa lebih leluasa mendekati korban yang memiliki keterbatasan secara fisik dan mental.
baca juga : Jakbar – Pria di Jakbar Tikam Lansia Pemilik Kios LPG
Penutup
Dalam ringkasan, kasus kakek kembar IS dan SUM mengungkap pelecehan seksual terhadap wanita penyandang disabilitas di Bekasi Utara. Perbuatan mereka sudah masuk kategori pidana dan kini keduanya menghadapi ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Kepolisian menegaskan bahwa perlindungan bagi korban disabilitas adalah prioritas dalam penanganan kasus ini.